Polisi Gerebek Gudang Kopi Bercampur Narkoba
News, Patroli, Utama 11.25
Polisi juga mengamankan LWT alias JN (48) warga Villa Taman Bandara B-06/05 RT 03/09 Kelurahan Dadap, Tangerang, di rumahnya yang sekaligus dijadikan gudang dan pabrik. Pelaku tak mampu mengelak setelah di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 108 gram ketamine, 175 bungkus kecil kopi merek King yang dicampur bubuk ketamine. Bahkan, setelah dilakukan penggeledaan di gudang penyimpanan ditemukan juga 3 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir happy five dengan nilai total Rp 3,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Yazid Fanani mengatakan, peredaran narkotika dicampur dengan minuman ini merupakan modus baru. Dia menyebutkan, pelaku telah menjalankan aksinya ini sejak enam bulan dan dalam satu hari mampu memproduksi 10 bungkus kopi berisi 15 sachet kecil dengan harga yang dibandrol Rp 1 juta per sachet. "Pelaku bisa mengantongi sekitar Rp 4,5 miliar per bulan dari kopi saja," ujarnya, Rabu (1/9).
Yazid menambahkan, Barang-barang itu dibeli dari PN yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yazid juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati mengonsumsi jenis minuman produksi baru atau merek yang belum dikenal. Karena, dari pengungkapan kali ini sebanyak 1.750 orang telah diselamatkan dari bahaya gelap peredaran narkoba. "Harus lebih berhati-hati, karena kopi dicampur narkoba ini sudah diedarkan pelaku ke sejumlah wilayah di Indonesia." tandasnya. (bjc)